Arsan Latif, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong
JAWA BARAT – Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kemendagri yang kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, diduga proaktif dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan Latif kini telah ditetapkan Kejati Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya dikutip CNN, Rabu (5/6/2024).
Dalam keterangannya, Nur menuturkan Arsan diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27/2014 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Arsan melakukan itu diduga untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Dan, akhirnya memang PT PGA itulah yang memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Sementara Arsan diduga menerima sejumlah dana lewat rekening pribadi dan keluarga via transfer.
“Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL mengondisikan proses lelang tersebut, saudara AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” katanya.
Nur menuturkan, patut diduga juga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah. Uang itu diterima oleh tersangka berinisial Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka Andi Nurmawan (AN).
Nur menyatakan Arsan Latif pun diduga meminta agar bisa memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindan gkasih Cigasong tersebut. Atas dugaan tindak pidananya, Kejati Jabar menjerat Arsan Latif dengan sangkaan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelum Arsan Latif, Kejati Jabar elah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Arsan adalah Andi Nurmawan (AN), lalu kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA), dan pihak swasta berinisial M. []
Nur Quratul Nabila A