ART Babak Belur, Majikan dan Rekan Kerja Jadi Tersangka

BATAM — Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial I, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penganiayaan terjadi diduga karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan sehingga dua hewan peliharaan tersebut terlibat perkelahian dan terluka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan ini dilakukan oleh tersangka R, yang merupakan majikan korban, dan seorang ART lain berinisial M.
“Pelaku R marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Akibatnya, dua anjing peliharaan berkelahi hingga terluka. Pelaku kemudian memukul korban,” ujar AKP Debby saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Debby menyebut bahwa penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh R, tetapi juga melibatkan ART lain, M, yang mengaku diperintahkan oleh R untuk turut memukul korban.
“Keterangan M, ia mengaku disuruh oleh majikannya untuk ikut melakukan pemukulan,” terang Debby.
Penganiayaan terhadap korban tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sejumlah benda sebagai alat pukul, seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, kursi lipat, dan serokan sampah.
“Beberapa alat bukti telah kami amankan, termasuk raket listrik, ember, kursi plastik, dan serokan sampah,” ujarnya.
Korban diketahui mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut dan kini berada dalam perlindungan pihak berwajib. Polisi juga telah menetapkan kedua pelaku, R dan M, sebagai tersangka.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya unsur lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perbudakan modern, mengingat status korban sebagai pekerja rumah tangga dan pelaku sebagai pemberi kerja.
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta pasal tambahan apabila ditemukan indikasi eksploitasi atau penyiksaan yang lebih berat.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, terutama dari wilayah Indonesia Timur yang bekerja di kota-kota besar.
Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis hak buruh migran telah lama mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna mencegah praktik kekerasan serupa.
Nur Quratul Nabila A