ART Nekat Culik Anak Majikan demi Tebusan

JAKARTA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial YY (25) diketahui membawa kabur anak majikannya dengan maksud meminta uang tebusan untuk melunasi utang pribadi yang menjeratnya. Berkat respons cepat kepolisian, kasus tersebut berhasil dituntaskan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa penculikan ini terungkap pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban baru saja pulang dari tempat kerja mereka di PT Nikomas Gemilang. Namun, setibanya di rumah yang berlokasi di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, mereka tidak menemukan keberadaan anak balitanya maupun sang pengasuh yang sehari-hari merawat korban.

Situasi tersebut memicu kepanikan orang tua korban. Kecurigaan semakin menguat ketika mereka memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah. Dari rekaman tersebut terlihat jelas bahwa anak balita mereka dibawa keluar rumah oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil karena nomor telepon YY sudah tidak aktif.

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (07/01/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri pergerakan pelaku melalui data ojek online yang digunakan saat membawa korban. Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, pelaku berhasil dilacak.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan YY di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. YY diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur yang baru bekerja sebagai ART di rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membawa korban karena terdesak masalah ekonomi dan berniat meminta uang tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban.

“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.

Selain membawa kabur anak, pelaku juga melakukan pencurian. Menurut keterangan polisi, YY mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya yang kemudian dijual di sebuah toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp 450.000. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Saat ini, korban telah berhasil diselamatkan dan berada dalam kondisi sehat. Polisi memastikan anak tersebut telah kembali ke pangkuan orang tuanya. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam memilih pengasuh anak, sekaligus menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang menyasar anak-anak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *