AS Jatuhkan Sanksi ke Pakar PBB Pro Palestina

WASHINGTON DC — Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali menuai kritik internasional setelah menjatuhkan sanksi kepada Francesca Albanese, pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal vokal dalam isu pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel di Palestina, khususnya dalam konteks perang Gaza.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Rabu (9/7/2025).

Ia menuduh Albanese telah menyebarkan narasi anti-Amerika dan anti-Israel yang dinilainya membahayakan kepentingan nasional AS.

“Albanese telah melancarkan kampanye perang politik dan ekonomi melawan AS dan Israel,” ucap Rubio, dikutip dari Al Jazeera.

Rubio menilai bahwa laporan-laporan Albanese bersifat bias dan tak berdasar, termasuk dorongannya kepada Mahkamah Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Bias tersebut telah terlihat jelas sepanjang kariernya, termasuk merekomendasikan agar ICC, tanpa dasar yang sah, mengeluarkan surat perintah penangkapan yang menargetkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant,” lanjut Rubio.

Langkah sanksi itu dianggap sebagai respons terhadap laporan terbaru Albanese yang menyebut keterlibatan sejumlah perusahaan internasional, termasuk korporasi asal AS, dalam mendukung operasi militer Israel di Gaza—yang digambarkan sebagai bentuk genosida oleh pelapor khusus PBB tersebut.

Rubio menegaskan bahwa pemerintah AS tidak akan menoleransi apa yang ia sebut sebagai “kampanye yang mengancam kedaulatan nasional.”

“Kami tidak akan menoleransi kampanye perang politik dan ekonomi ini, yang mengancam kepentingan dan kedaulatan nasional kami,” kata Rubio.

Francesca Albanese saat ini menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki.

Ia dikenal luas di kalangan aktivis HAM internasional karena keberaniannya dalam menyerukan akuntabilitas atas kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Albanese kembali menjadi sorotan setelah mengkritik pemerintah Eropa karena mengizinkan Netanyahu melintas di wilayah udara mereka saat melakukan kunjungan diplomatik.

“Warga negara Italia, Prancis, dan Yunani berhak mengetahui bahwa setiap tindakan politik yang melanggar tatanan hukum [internasional], melemahkan dan membahayakan mereka semua. Dan kita semua,” tulis Albanese melalui akun media sosialnya.

Di sisi lain, langkah terbaru Washington bukanlah yang pertama dalam menekan otoritas internasional.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Internasional dan mengeluarkan perintah eksekutif pada Februari lalu yang memungkinkan pemberian hukuman kepada pejabat ICC yang menargetkan Israel.

Kecaman terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kalangan. Nancy Okail, Kepala Pusat Kebijakan Internasional (CIP), menyebut bahwa langkah menjatuhkan sanksi kepada pakar PBB merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum.

“Menjatuhkan sanksi kepada pakar PBB memberikan sinyal bahwa AS bertindak seperti kediktatoran,” ujar Okail kepada Al Jazeera.

Ketegangan antara pemerintahan Trump dengan lembaga-lembaga internasional memang bukan hal baru.

Namun, kali ini, keputusan tersebut dinilai semakin mempertajam jarak antara AS dan komunitas global, terutama di tengah meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas Israel atas operasi militernya di Gaza. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *