ASN Buleleng Terjerat Pencurian, Pemkab Belum Tentukan Sanksi Setelah Putusan Pengadilan
BULELENG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Bali, Gede Wira Pradnyana (37), atau yang akrab disapa Wira, baru saja menerima putusan pengadilan terkait kasus pencurian sepeda motor.
Namun, Pemkab Buleleng belum menentukan sanksi resmi atas kasus yang menjerat salah satu eks ring 1 bupati tersebut.
Pada Selasa (5/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Wira dengan hukuman 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa divonis karena mencuri Honda Vario Techno dengan nopol DK 4002 VL milik Samsul Bahri di Perumahan Graha Asri LC, Banyuasri, Kecamatan Buleleng, pada Selasa (2/7/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengonfirmasi bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah meminta salinan putusan dari PN Singaraja sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Wira.
Namun, sanksi final menunggu putusan kasus narkotika yang juga sedang berjalan di PN Singaraja, dengan agenda tuntutan pada Rabu (13/11/2024) mendatang.
“Sanksi akan berbeda untuk kasus pencurian dan narkotika. Setelah keduanya diputuskan, barulah kepala daerah bersama penilai kinerja memutuskan sanksi apa yang layak bagi Wira,” ujar Suyasa yang dikutip baliexpress pada Minggu (10/11/2024).
Pasca ditangkap polisi pada Jumat, Wira telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu di Kantor Camat Buleleng, namun masih menerima gaji pokok.
Suyasa menambahkan bahwa keputusan pemecatan bisa diambil sesuai peraturan kepegawaian, terutama bila kasusnya dianggap sebagai kejahatan luar biasa. []
Nur Quratul Nabila A