ASN dan Honorer Terlibat Peredaran Narkoba di Sulsel, Polisi Tangkap Enam Tersangka

MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Februari 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba di beberapa wilayah, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta laporan dari masyarakat.

“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi sepanjang Februari 2025,” ujar Gany dalam konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar, Rabu (26/2/2025).

Enam tersangka yang telah diamankan adalah:

MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (20), berperan sebagai kurir narkotika.

AS (32), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar.

RI (35), pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara.

Salah satu tersangka, AS, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Sabtu (22/2/2025).

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 143,92 gram,” jelas Gany.

Berdasarkan keterangan AS, sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial AI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. AS mengaku bertugas menjual sabu dan menyetorkan hasil penjualan setiap dua hari dengan imbalan Rp200.000 per transaksi.

Gany juga tidak menutup kemungkinan bahwa AS menyuplai narkoba ke lingkungan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), mengingat pekerjaannya di Rupbasan.

“Masih kami dalami kemungkinan itu,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka RI diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu (2/2/2025). Saat digeledah, polisi menemukan dua kilogram ganja kering dalam tas hitam yang dibawanya.

“Barang bukti yang kami amankan ditemukan di bandara, mengindikasikan bahwa narkotika ini berasal dari luar Sulawesi Selatan,” ungkap Gany.

Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan RI.

“Kami masih mendalami ke mana narkotika ini akan diedarkan dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gany. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *