ASN Tanah Datar Dijebloskan ke Penjara karena Pelanggaran Netralitas di Pilkada
TANAH DATAR – Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengeksekusi Afrizon, seorang ASN sekaligus pejabat di Pemkab Tanah Datar, atas pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Eksekusi berlangsung pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Afrizon langsung dibawa ke Rutan Batusangkar untuk menjalani hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Aggiat Perdede menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Padang.
“Hari ini (kemarin – red) kami dari Sentra Gakkumdu Tanah Datar, yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan, telah mengeksekusi pelaku tindak pidana pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers didampingi Komisioner Bawaslu Al Azhar, Kasat Reskrim AKP Surya, dan beberapa pejabat lainnya.
Afrizon, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, PPPA Tanah Datar, dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 6 Tahun 2020. Undang-undang tersebut melarang ASN berkampanye atau mensosialisasikan pasangan calon kepala daerah tertentu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Afrizon terbukti aktif mengkampanyekan Paslon 02, Eka-Fadli, melalui berbagai narasi di media sosial dan grup WhatsApp.
Ia juga membagikan video kampanye Paslon 02 dengan komentar seperti ‘hebat’ dan ‘mantap’, serta memperbandingkan calon kepala daerah dengan narasi yang merugikan paslon 01, Richi Aprian-Donny Karsont.
Menurut Bawaslu, Afrizon melanggar prinsip netralitas ASN karena tidak mengambil cuti saat berkampanye, sehingga tindakannya bertentangan dengan peraturan kepegawaian. Pelanggaran tersebut dilakukan sejak 25 September 2024. []
Nur Quratul Nabila A