ASN Terlibat Kampanye Pilkada, Mahasiswa Pandeglang Ajukan Laporan ke Bawaslu

PANDEGLANG – Aktivis Pergerakan Mahasiswa di Kabupaten Pandeglang melaporkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Dandi Ramadhan, salah satu mahasiswa Pandeglang yang turut melaporkan, mengungkapkan bahwa ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Kami melaporkan ASN yang terlibat dalam kampanye politik praktis kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di KPU Pandeglang kemarin,” ungkap Dandi yang dikutip radarbanten, Senin 2 September 2024.

Mahasiswa yang tergabung dalam aktivis pergerakan ini telah menyerahkan laporan resmi kepada Bawaslu Pandeglang dengan nomor 002/LP/PB/11/.06/9/2024. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN, yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dijelaskannya, ASN yang berprofesi sebagai guru tersebut diduga ikut serta dalam proses pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Menurut Dandi, ASN seharusnya tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti itu.

“Kami melihat dalam peraturan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai mengawal pendaftaran ke KPU,” jelasnya.

“Sudah jelas bahwa diantaranya ASN, TNI, dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” sambungnya.

Dandi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status ASN tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan masih aktif bertugas di Kabupaten Pandeglang.

Ia melanjutkan bahwa dugaan pelanggaran Pilkada di Pandeglang sejalan dengan rilis Bawaslu RI, yang menyebutkan bahwa Kabupaten Pandeglang termasuk dalam zona rawan tinggi Pilkada 2024 di Pulau Jawa.

“Ini adalah bukti nyata bahwa banyak keterlibatan oknum ASN yang diduga kuat terafiliasi dan terintervensi secara politik oleh salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mahasiswa Pandeglang mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang untuk tunduk dan patuh pada Undang-Undang ASN serta peraturan lain yang berlaku.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 dan siap menempuh jalur hukum hingga ke lembaga yang berwenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada sanksi dan pemutusan perkara terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami juga akan melanjutkan langkah ke lembaga-lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat ini masih dalam proses. Kami ingin memastikan sejauh mana alat bukti dan barang bukti yang telah diberikan kepada kami,” ujar Didin.

Didin menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN Sebagaimana tadi disampaikan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu, laporan dugaan pelanggaran netralitas yang kami terima akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Hasil kajian awal ini untuk menentukan apakah syarat formil dan materil telah terpenuhi,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *