Atasi Krisis Sampah, Pemkab Gresik Perluas Jaringan TPS3R

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus menggenjot pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan.

Hingga tahun 2024, terdapat 127 lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) dan TPS3R yang tersebar di berbagai wilayah Gresik. Pemkab menargetkan jumlah tersebut bertambah menjadi 137 lokasi pada 2025. Saat ini, sebanyak 22 unit TPS3R telah beroperasi di 18 kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Sri Subaidah, menegaskan bahwa pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan menerapkan prinsip pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan.

“TPS3R menjadi fasilitas penting dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, terutama untuk meningkatkan kapasitas daur ulang dan mengurangi sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA),” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Berdasarkan data dari DLH, Kecamatan Menganti dan Manyar memiliki fasilitas TPS3R terbanyak, dengan masing-masing tiga unit yang sudah aktif beroperasi. Sementara itu, Kecamatan Kebomas dan Gresik belum memiliki fasilitas serupa.

Beberapa kecamatan seperti Bungah, Panceng, dan Sangkapura telah berhasil mengoperasikan TPS3R secara optimal. Pengelolaan fasilitas ini dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bertanggung jawab dalam memilah dan mengolah sampah organik sebelum dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.

Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah, Pemkab Gresik menerapkan sistem zonasi dengan tiga TPST utama, yaitu TPST Ngipik untuk wilayah Gresik Tengah, TPST Belahanrejo untuk Gresik Selatan, dan TPST Diponggo yang melayani Pulau Bawean.

Sampah yang masuk ke TPST akan diolah terlebih dahulu guna mengurangi volumenya sebelum dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam bentuk Refuse-Derived Fuel (RDF).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, telah menginstruksikan seluruh kepala desa untuk membangun TPS3R guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Pemkab juga memastikan bahwa metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA tidak lagi digunakan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Untuk mendukung percepatan pembangunan dan operasional TPS3R, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).

Melalui strategi ini, Pemkab Gresik berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *