Aturan Baru Perizinan Pendidikan Disosialisasikan di Kukar

ADVERTORIAL – Perubahan regulasi perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) mengharuskan para pengelola untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi khusus bagi 70 kepala lembaga pendidikan se-Kukar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Sabtu (26/7/2025).

Sosialisasi ini tidak hanya sekadar menyampaikan aturan baru, tetapi juga menjadi ajang menguatkan kapasitas para pengelola lembaga agar mampu memenuhi persyaratan kelayakan pendirian sesuai mekanisme terbaru. Jika sebelumnya pengajuan izin dilakukan langsung ke Disdikbud, kini kewenangan itu telah dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan bahwa transisi ini membutuhkan pemahaman teknis yang matang. Perubahan alur perizinan, kata dia, menuntut para pengelola mempersiapkan seluruh dokumen dengan cermat.

“Dulu proses perizinan cukup melalui Dinas Pendidikan, namun sekarang harus melalui DPMPTSP. Maka semua dokumen wajib lengkap, mulai dari akta notaris pendirian lembaga, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat domisili, hingga profil satuan pendidikan,” jelas Joko.

Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan yang pertama pada tahun 2025 dan menjadi respons atas masih banyaknya lembaga yang belum menyesuaikan prosedur. Jika dibiarkan, kekeliruan dalam proses pengajuan izin bisa berakibat pada penundaan legalitas operasional lembaga pendidikan.

Menurut Joko, legalitas bukan hanya syarat administratif, tetapi juga menjadi ukuran kredibilitas lembaga di mata masyarakat dan pemerintah. “Legalitas itu penting, tidak hanya untuk kelancaran operasional, tetapi juga untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas lembaga di mata masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pengelola lembaga pendidikan, baik PAUD maupun PNFI, dapat memahami dan menjalankan prosedur baru ini tanpa hambatan. Dengan demikian, legalitas pendirian lembaga dapat diperoleh secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Disdikbud Kukar berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan agar proses penyesuaian regulasi berjalan mulus. Selain materi sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi langsung antara Disdikbud, DPMPTSP, dan para kepala lembaga.

Forum ini menjadi ruang terbuka untuk membahas kendala teknis yang dihadapi di lapangan. Peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban dari pejabat terkait, sehingga solusi dapat diperoleh secara cepat dan tepat.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya tata kelola pendidikan yang tertib administrasi, transparan, dan berdaya saing.

Dengan aturan baru yang lebih terstruktur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimistis mutu pendidikan anak usia dini serta pendidikan non formal dan informal akan semakin meningkat. Keteraturan administrasi diyakini mampu mendorong profesionalisme pengelolaan lembaga, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar dalam memastikan setiap lembaga pendidikan beroperasi sesuai standar dan memiliki legitimasi hukum yang jelas. Dengan legalitas yang kuat, lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang sebagai pusat pembelajaran yang bermutu dan terpercaya. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *