Aturan Baru Pilkada Bikin Suasana Tak Semarak

images

KAPUAS HULU – Aturan baru dalam sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 membuat suasananya tidak begitu semarak.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Hingga kini masyarakat menilai nuansa Pilkada tidak tampak sama sekali. “Seperti tidak ada perhelatan apa-apa. Padahal Kapuas Hulu saat sedang memasuki tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Tapi, sepertinya biasa-biasa saja,” ujar Iwan, warga Putussibau kota, Rabu.

Apalagi, kata dia, saat ini sedang masuk dalam tahapan kampanye, mestinya suasana Pilkada semarak, dengan penebaran atribut kampanye dari setiap kandidat paslon bupati yang bertarung. “Padahal Pilkada merupakan sebuah pesta demokrasi. Nyatanya suasana pesta tersebut tidak terasa. Bila dulu, musim-musim kampanye begitu terasa ramai. Apalagi jika kampanye terbuka. Kalau sekarang, lihat saja spanduk, baliho atau pun bendera-bendera sepi,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kapuas Hulu Lisma Roliza SH mengatakan, hal ini terkait dengan aturan, sehingga pemilihan kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Dimana dana kampanye, alat dan bahan kampanye dibatasi. “Tapi, kalau tolak ukurnya alat kampanye, tidak juga. Bahkan masa kampanye saat ini lama juga, karena 100 hari. Kalau dulu hanya 14 hari,” kata dia.

Hanya saja, kata Lisma, memang ada beberapa hal yang dibatasi. Dan yang membatasi ini adalah Undang-Undang. “Ini atas kesepakatan antara tim dan KPU. Pembatasan ini juga diatur dalam Undang-Undang,” katanya.

Walaupun demikian, Lisma tetap optimistis, partisipasi pemilih nanti tetap tinggi. Termasuk target partisipasi pemilih di Kapuas Hulu sebesar 85 persen bisa tercapai. “Target partisipasi pemilih di Kapuas Hulu 85 persen. Kita cukup yakin ini bisa tercapai, karena berdasarkan pemilihan-pemilihansebelumnya tingkat partisipasi pemilih kita di atas 80 persen. Apalagi ini pemilihan lokal, diharapkan partisipasi pemilihnya akan lebih tinggi atau setidak-tidaknya sama seperti sebelum-sebelumnya,” kata Lisma. [] ANT