Audit Bansos Disorot: Penyidik Polres Lombok Tengah Periksa Tim BPKP NTB

LOMBOK TENGAH β€” Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah terus mendalami dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi di dua desa di wilayahnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat proses penyidikan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengonfirmasi hasil audit lembaga pengawasan keuangan negara terhadap aliran dana bansos, serta menelusuri potensi penyimpangan yang telah diindikasikan sebelumnya.

β€œTim dari BPKP NTB telah kami mintai keterangan terkait pelaksanaan audit mereka pada kasus ini. Ini bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, Kamis (17/4/2025).

Kasus ini berawal dari penyaluran bansos di Desa Pandan Indah dan Barabali, yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat desa dan pihak terkait, hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menduga terjadi manipulasi data penerima manfaat dan penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi bansos.

Langkah pemanggilan tim BPKP ini dinilai penting karena audit mereka menjadi rujukan utama untuk mengungkap besaran kerugian negara dan kronologi dugaan tindak pidana.

Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan pendekatan profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi program bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *