Australia Terapkan Aturan Baru Akses Medsos Anak

CANBERRAย โ€“ Pemerintah Australia resmi menerapkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menjadikannya negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas semacam ini. Kebijakan ini berdampak besar bagi sekitar lima juta anak yang sebelumnya aktif menggunakan platform digital seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube.

Larangan tersebut diberlakukan setelah pemerintah menilai risiko yang ditimbulkan media sosial semakin mengancam kesehatan mental, keamanan daring, dan perkembangan sosial anak-anak. Melalui kebijakan itu, pemerintah memerintahkan sepuluh platform populer untuk membatasi akses pengguna anak di bawah usia minimal. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan dapat dikenai denda hingga USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar.

Kebijakan tersebut juga mendapat sorotan internasional, mengingat banyak negara lain tengah mempertimbangkan pembatasan serupa. Dalam pesan video yang rencananya akan diputar di sekolah-sekolah, Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari tekanan algoritma dan paparan konten yang tidak sehat.

“Manfaatkan liburan sekolah yang akan datang sebaik-baiknya. Daripada menghabiskannya dengan menggulir ponsel, mulailah olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama tersimpan di rak buku Anda,” ujarnya.

Ia juga mengimbau anak-anak untuk memperbanyak aktivitas langsung bersama orang-orang terdekat. “Dan yang terpenting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, secara langsung,” tambahnya.

Aturan tersebut merupakan lanjutan dari Amandemen Undang-Undang Keamanan Online yang disahkan pada November 2024. Meski disebut sebagai โ€œlaranganโ€, aturan ini pada praktiknya tidak memblokir secara total akses anak terhadap media sosial. Amandemen ini hanya mewajibkan platform untuk melakukan upaya wajar dalam mencegah anak membuat akun, bukan mencegah mereka melihat konten tanpa login.

Platform yang termasuk dalam daftar larangan antara lain Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, YouTube, Reddit, Twitch, Kick, dan Threads. Namun, muncul pula tren baru di kalangan remaja yang mulai beralih ke platform lain yang belum termasuk regulasi, seperti Yope, Lemon8, dan RedNote. Meski begitu, pemerintah menegaskan daftar platform yang diawasi dapat bertambah sewaktu-waktu.

Tantangan utama kebijakan ini terletak pada proses verifikasi usia. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa metode, mulai dari verifikasi identitas resmi, pemindaian wajah dengan bantuan AI, hingga inferensi usia berdasarkan aktivitas dan unggahan pengguna. Setiap metode memiliki keterbatasan, termasuk akurasi dan isu privasi data. Pemerintah menekankan bahwa penggunaan identitas resmi tidak boleh menjadi satu-satunya pilihan, meskipun masih belum jelas sejauh mana metode ini diperbolehkan sebagai alternatif terakhir.

Di sisi lain, platform diwajibkan menyediakan jalur banding bagi pengguna yang terdeteksi keliru. Meskipun demikian, penerapan nyata dari sistem banding ini belum terlihat dan masih menunggu evaluasi lebih lanjut.

Kebijakan ini menunjukkan tekad Australia untuk menjadi pelopor dalam regulasi keamanan digital bagi anak. Meski belum sempurna, langkah ini menjadi pijakan awal dalam upaya menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *