AWI Kalbar Tuding Ada Mafia, Kasus Tanah Jalan Perintis Kemerdekaan Pontianak

ADA MAFIA TANAH : Bapak Sy Zain Bin Mohammad Alhinduan saat memberikan keterangan kepada Wartawan Prudensi.com, Jum'at (11/8) dikediamannya.(Foto : Saidi)

PONTIANAK-Ketika sengketa tanah Viral di Jalan peristis kemerdekaan, Tim Investigasi mendatangi dikediaman Sy. Zain., miris ketika melihat kondisi rumah beliau berada di Kampung Dalam Bugis. Padahal punya tanah dengan Nilai ekonomi tinggi.Jln. Tol Perintis Kemerdekaan.

Nama lengkapnya Sy. Zain bin Mohammad Alhinduan, diusia  85 tahun dengan  gaya bahasa yang dengan usia sudah sepuh  disela kondisi batuk,  mulai bicara tentang persoalan tanah dengan menahan emosi .

Lebih lanjut Sy. Zain bin Mohammad Alhinduan  mengatakan tanah di Jalan Peristis Lemerdekaan, Kota Pontianak tersebut dibeli tahun 1963 yang kondisinya saat itu kebun Karet dengan Surat Akta Jual beli No.249/1963 luas ± 49.126 M² dari hasil dagang saya sejak umur 15 Tahun.

Saat jalan Tol dan jembatan Kapuas 1 dibuka tahun 1981 banyak yang berminat diatas tanah itu, Namun belakangan  dan  Awal tahun 2000 tanah saya  sebagian besar luas kurang lebih 2.4 Ha diakui  oleh Dana Pensiun Bank Kalbar. Yang dapat beli dari Alm. Sy. Muchsin menggunakan SHM No.46/1982,  lalu dilaporkan penggelapan dan pemalsuan surat di Poltabes Pontianak.

“Menunggu 5 tahun kemudian Tanggal 8 September 2005 saya dapat Surat dari Poltabes kota Pontianak dimana Surat yang digunakan oleh Alm. Sy Mucksin untuk menerbitkan SHM No.46/1982  yang dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Kalbar palsu/dipalsukan, itu hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.Lab. : 2943/DTF/2000,’’tegasnya.

Melalui Surat Dari Polri Daerah Kalimantan Barat Kota Besar Pontianak No.B/3429/Ix/2005 sejak itu dirinya terus mencari keadilan tapi tidak berdaya, sudah beberapa orang yang mencoba mengurus namun hasilnya tidak ada.

“Saya  Heran dan kaget diatas tanah saya itu  Pada tahun 2021 saya melihat ada Plang bertuliskan Tanah Milik Dana Pensiun Bank Kalbar dengan SHGB No,107 Luas 38.471 M², aneh bagi saya kenapa Sertifikat diperoleh dengan surat palsu masih tetap dipergunakan Oleh Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar,  Sy sudah coba melakukan upaya namun saya tidak berdaya,’’ujar Sy. Zain bin Mohammad Alhinduan dengan suara terbata-bata kepada wartawan Prudensi.com

Akhirnya dirinya melaporkankKembali  oknum-oknum pengurus Dana Pensiun Bank Kalbar yang menggunakan Surat Palsu  atas sertifikat No.46/1982 yang dibuat oleh Sy. Muchsin yang sekarang dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Kalbar dengan mengubah dan menghilangkan SHM No.46/1982 luas 60.070 M² sudah PALSU. “Ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum,”pinta Sy. Zain bin Mohammad Alhinduan.

Dirinya berharap selesaikan dengan cara tidak saling rugi, kembalikan hak agar dapat merasakan di sisa hidup saya ini yang telah terzolimi selama 40 tahun.

Sementara itu menurut Budi Gautama Penasehat DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat, munculnya permasalahan Keagrariaan di Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur  Kota Kota Pontianak diduga kuat ulahnya mafia tanah dan mafia surat tanah.

“Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum mafia dengan menghalalkan segala cara, tak bisa ditolerir dan harus dihentikan. Oleh sebab itu diminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan Kota Pontianak turun tangan mengusut sampai tuntas dugaan mafia tanah dan mafia surat tanah di Kota Pontianak ujar Budi Gautama, kepada Prudensi.com, Jum’at (11/8).

Menurut Budi  tindakan tegas terhadap mafia sangat penting mengutip penegasan “Kapolri Jenderal  Lystio Sigit Prabowo dalam setiap kesempatan kepada wartawan Kapolri mengingatkan Jajarannya bahwa Mafia Tanah telah meresahkan masyarakat harus ditindak tegas termasuk para pembekingnya”. Pernyataan serupa juga disampaikan Jaksa Agung RI. ST. Burhanuddin “bila mengetahui adanya mafia tanah disekitar masyarakat Laporkan agar diambil tindakan tegas”. Penegasan itu sebagai tindak lanjut sebagaimana yang disampaikan Presiden Ri Joko Widodo bahwa “mafia tanah harus diberantas”. Namun para mafia tanah dan mafia surat tanah di Kota Pontianak terindikasi tak bergeming sehingga menimbulkan tanda tanya Besar, ada…..apa..?  terangnya.

Budi Gautama ketika diminta tanggapannya seputar mafia tanah dan mafia surat tanah yang diduga belum tersentuh hukum mengatakan bahwa mafia tanah dan mafia Surat tanah yang terjadi diwilayah hukum Kota Pontianak boleh dibilang kebal hukum, karena sampai hari ini masih saja gentayangan meresahkan, meski gencar diberitakan soal Indikasi mafia surat tanah, informasinya semakin menjadi-jadi ujarnya.

Sehingga mafia tanah dan mafia surat tanah dengan segala macam cara pun dilakukan untuk mendapatkan bidang tanah, persoalan belakang. Fenomena ini bukan lagi menjadi rahasia. Warga netizen telah mencatat bahwa telah terjadi dugaan mafia surat tanah di Kota Pontianak. Kuat dugaan mafia tanah  “berkolaborasi” dengan para cukong tanah, jangan-jangan ada keterlibatan Instansi terkait maka tak pula berlebihan jika permasalahan Keagrariaan akhir-akhir ini di kota Pontianak mencuat kepermukaan, ungkapnya.

Budi pemerhati sosial yang mengikuti pemberitaan soal dugaan mafia tanah dan mafia surat tanah di Kota Pontianak telah diramaikan di medsos bahwa “Surat Tanah berjalan mencari – cari tanah” dan “orang yang sudah meninggal disebut sebut menanda tangani surat tanah”, sepertinya oknum mafia yang membuat surat tanah yang diduga illegal itu tidak ada rasa takut akan dosa, lebih celakanya pemilik tanah yang sebenarnya di jadikan korban   seperti yang terjadi  terhadap Sy Zain Bin Mohammad Alhinduan selaku pemilik lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur,  Sy Zain Bin Mohammad Alhinduan  sudah 40 tahun lamanya menantikan kepastian hukum.(Saidi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *