Ayah dan Anak di Sukolilo Kompak Aniaya Tetangga, Kini Ditahan Polisi

PATI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo, Polresta Pati, berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo.

Ironisnya, kedua pelaku tersebut merupakan ayah dan anak, yakni SP (58) dan MJM (21), yang tega melakukan kekerasan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi mata, Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47), insiden bermula saat korban melintas di depan rumah SP dan membunyikan klakson sepeda motornya untuk menyapa kenalannya, Jasmian. Namun, bunyi klakson tersebut justru memicu kemarahan SP.

Tidak lama kemudian, SP bersama anaknya, MJM, menghampiri Ahmad Junaedi dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, tangan, dan kaki.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan bahwa korban langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Sukolilo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, petugas segera menangkap kedua pelaku di rumahnya,” ujar AKP Sahlan, Senin (28/4/2025).

Kini, SP dan MJM telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan tambahan ancaman pidana dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.

AKP Sahlan juga mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang bermula dari masalah sepele ini.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari aksi main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *