Ayah di Berau Cabuli Anak Kandung Selama 11 Tahun, Kini Ditahan Polisi

BERAU — Seorang ayah berinisial S (45), warga Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditahan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri selama lebih dari satu dekade.

Korban, disamarkan namanya sebagai Bunga (19), mengaku mengalami kekerasan seksual sejak usia delapan tahun, saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu kepada neneknya, karena tidak sanggup lagi menahan tekanan psikologis.

“Korban pertama kali mengalami perbuatan tidak senonoh dari pelaku pada usia delapan tahun. Saat menginjak SMP, tindakan tersebut berlangsung secara intens dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” ujar Siswanto, Kamis (29/5/2025).

Tindakan terakhir dilakukan pada Sabtu malam (24/5/2025), ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang berada di kamar.

Dalam sejumlah kejadian, pelaku memanfaatkan kelengahan sang istri atau saat tidak ada orang lain di rumah.

Korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya memutuskan untuk bercerita kepada neneknya.

Dari pengakuannya, perbuatan pelaku telah terjadi lebih dari sepuluh kali. Nenek korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Berau.

Petugas kemudian melakukan visum dan gelar perkara, sebelum menangkap pelaku pada keesokan harinya di Kelurahan Sambaliung. Barang bukti berupa satu setel pakaian korban, yakni daster biru dan celana pendek cokelat, telah diamankan penyidik.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Siswanto.

Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan psikolog dan petugas perempuan dalam pemeriksaan karena korban tidak bersedia berbicara kepada penyidik laki-laki.

Polres Berau juga berencana melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kekerasan seksual terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *