Ayah di Demak Aniaya Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset karena Kesal pada Istri

DEMAK — Seorang pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya.

Ironisnya, kekerasan tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal kepada istrinya yang tak kunjung mengangkat telepon.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025), menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 16 Juli 2025 di kediaman pelaku, tanpa disaksikan orang lain.

“Pelaku memukul kepala dan menendang tubuh anaknya yang masih kecil, serta memaksa korban meminum air dari dalam kloset. Bahkan, pelaku merekam aksinya dan mengirimkan video tersebut kepada istrinya untuk memaksa segera pulang,” ungkap Kompol Hendrie.

Menurut keterangan, EN ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma psikologis yang mendalam. Saat ini, kondisi korban telah dalam penanganan pihak berwenang.

EN dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah lima tahun penjara,” tegas Kompol Hendrie.

Saat ini, EN masih ditahan di Mapolres Demak dan penyidik turut memeriksa keterangan dari pihak istri sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak sebagai korban.

Aparat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak atau anggota keluarga lainnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *