Ayah di Polewali Mandar Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Bertahun-Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
POLEWALI MANDAR – Seorang ayah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mencabuli anak kandungnya sendiri secara berulang kali selama bertahun-tahun.
Kasus asusila ini terungkap setelah korban yang mengalami stres akhirnya bersedia menceritakan kejadian ini kepada keluarganya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Dengan tangan terborgol, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya berinsial MY (36) ini digiring polisi ke ruang unit PPA Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan, Senin sore kemarin (6/1/2025).
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Tersangka beralasan bernafsu melihat anaknya setelah menonton video porno. Perbuatan bejat tersangka tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2021 lalu, saat korban ketika itu masih berusia 8 tahun dan masih duduk dibangku SD.
Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muharpis mengatakan, pelaku merupakan ayah kandung.
Sementara korbannya adalah S (14) yang merupakan anak kandung dari pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA. Sementara korban kini menjalani trauma healing didampingi psikolog karena mengalami gangguan psikis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperkosa anak kandungnya sendiri lantaran tergiur setelah menonton video porno,”jelas Iptu Muhapris.
Pelaku ini merupakan warga kecamatan polewali dan ditinggal sendiri oleh istrinya yang pergi merantau ke negeri jiran malaysia.
Selama ini, korban tinggal di rumah nenek nya bersama dengan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali di rumah nenek nya saat rumah sedang sepi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban sehingga korban takut melaporkan kejadian ini kepada pihak keluarga.
Kasus ini baru terbongkar setelah tante korban mendesaknya untuk menceritakan kejadian ini. S
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit ppa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A