Ayah di Simalungun Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak Sendiri

SIMALUNGUN — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun tengah menangani kasus kekerasan seksual yang mengejutkan publik. Seorang ayah berinisial TRT (41) dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mencoba mengakhiri hidupnya akibat trauma mendalam.

Peristiwa bermula ketika anak tertua, Melati (nama samaran), yang saat ini tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Jakarta, mencoba bunuh diri dengan menenggak racun.

Aksi tersebut dilakukan setelah adiknya, Anggrek (13), menghubunginya dan mengungkap bahwa ia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan bahwa percobaan bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh keluarga. Sang kakek yang mengetahui kejadian itu segera menyusul Melati ke Jakarta untuk mencari tahu penyebab tindakan nekat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Melati mengungkapkan bahwa ia, bersama dua adiknya, Seroja dan Anggrek (seluruhnya nama samaran), mengalami kekerasan seksual dari ayah mereka sendiri.

Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang panjang dan dilakukan secara diam-diam oleh pelaku, tanpa sepengetahuan ibu mereka.

Pelaku disebut kerap melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong dan disertai ancaman kepada anak-anaknya agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Simalungun oleh sang kakek berinisial JT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025, dengan korban utama atas nama Anggrek.

Polisi menyebutkan, salah satu tindak pidana yang dialami Anggrek terjadi saat ia diajak pelaku ke warung tuak milik ayahnya untuk membersihkan rumput. Setelah korban tertidur di kamar warung tersebut, pelaku masuk dan mengunci pintu dari dalam, kemudian memaksa korban.

Meskipun korban sempat berteriak dan melawan, tidak ada pertolongan karena lokasi kejadian berada jauh dari permukiman.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap Anggrek sebanyak dua kali, yakni pada Juli 2023 di rumah mereka dan pada 8 April 2025 di warung tuak.

“Kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan pengalaman traumatis tersebut kepada kedua kakaknya. Investigasi kami menemukan bahwa seluruh korban telah mengalami kekerasan seksual sejak duduk di bangku sekolah dasar,” ujar Ipda Bilson.

Atas perbuatannya, tersangka TRT dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mengusut tuntas tindak pidana ini sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan terhadap anak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *