Ayah Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Kandung

JAKARTA – Aparat kepolisian di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ayah kandung sebagai pelaku. Pria berinisial ML diamankan setelah diduga menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Kasus tersebut terungkap setelah warga memergoki pelaku bersama korban di sebuah kebun pada Selasa (06/01/2026) siang. Awalnya, warga menduga anak tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh orang tidak dikenal. Namun, setelah dilakukan pengamanan sementara, identitas pelaku terungkap sebagai ayah kandung korban sendiri.

“Pelaku ditangkap warga di kebun. Awalnya warga mengira anak tersebut diperkosa oleh orang tak dikenal, namun setelah diamankan ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri,” ungkap Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, Rabu (07/01/2026).

Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan berulang kali. Tindakan pelaku menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari lingkungan terdekatnya.

Menurut keterangan yang disampaikan Eka, pelaku menyampaikan alasan yang mengejutkan saat dimintai keterangan awal terkait motif perbuatannya.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan biadab itu karena dia mengaku tidak puas dengan istrinya,” kata Eka.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual yang sangat serius karena dilakukan oleh orang tua kandung yang memiliki kewajiban melindungi dan menjaga anak.

Pihak kepolisian membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Iya, pelaku ayah kandung. Korban anaknya sendiri. Pelaku diamankan warga dan saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Kubu Raya,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah.

Ade menambahkan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang yang mengatur perlindungan anak. Penyidik juga akan mendalami keterangan saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan peran lingkungan sekitar dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Peran warga yang sigap melaporkan dan mengamankan pelaku dinilai krusial dalam mengungkap kejahatan tersebut.

Selain proses hukum, korban dipastikan akan mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, guna membantu pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Lembaga perlindungan anak dan perempuan di daerah setempat diharapkan turut terlibat aktif untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak, terutama jika terjadi di lingkungan keluarga, demi mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *