Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini 7 Fakta Penanganan Kasusnya

BANYUWANGI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menahan Joko Suyoto, ayah kandung penyanyi remaja Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (10/6/2025) saat Joko tengah menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

“Yang bersangkutan kami amankan di tokonya untuk keperluan pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).

Berikut tujuh fakta terkini dari penanganan kasus ini:

1. Ditangkap Saat Menjaga Toko Kelontong

Joko Suyoto ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang menjaga tokonya di kawasan pedesaan Srono. Polisi mendatangi lokasi berdasarkan pengembangan kasus yang sedang ditangani.

2. Berawal dari Pengembangan Kasus Sebelumnya

Menurut Kompol Komang, penangkapan Joko bermula dari pengembangan lima kasus judi online yang berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir oleh jajarannya. Nama Joko disebut dalam hasil penyelidikan serta laporan masyarakat.

3. Telah Lama Jadi Target Penyelidikan

“Dia memang sudah lama kami pantau dan menjadi salah satu target penyelidikan,” ujar Komang.

Dugaan terhadap Joko menguat setelah polisi menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan terkait akun digital yang digunakan dalam situs judi.

4. Bermain untuk Isi Waktu Luang, Akui Kecanduan

Dalam pemeriksaan awal, Joko mengaku bermain judi daring untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko. Ia juga mengakui telah kecanduan bermain pada salah satu platform berbasis mahjong dalam beberapa bulan terakhir.

“Penyidik sedang menelusuri nilai transaksi dan durasi keterlibatan yang bersangkutan dalam permainan tersebut,” tambah Komang.

5. Masih Diselidiki Potensi Jaringan

Polisi belum memastikan apakah Joko bermain secara individual atau merupakan bagian dari jaringan judi online yang lebih besar. Namun penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan pengedar chip, distributor saldo, hingga pihak yang bertindak sebagai agen pemasaran.

6. Kooperatif dan Didampingi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugitanto, memastikan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Kami sedang menganalisis alat bukti dan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atau permohonan penangguhan penahanan,” kata Charisma.

7. Terancam Pasal 303 KUHP dan UU ITE

Joko Suyoto dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena aktivitas berlangsung di platform digital.

“Jika terbukti menggunakan aplikasi atau situs digital untuk perjudian, maka aspek pidana dalam UU ITE akan kami pertimbangkan,” pungkas Kompol Komang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *