Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Kasus Judi Online di Banyuwangi

BANYUWANGI — Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga yang sempat menghebohkan industri hiburan Tanah Air, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi terkait kasus dugaan perjudian daring.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, di kediaman Joko yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna.
Menurutnya, pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti awal yang kuat.
“Yang bersangkutan atas nama pelapor, kita singkat JS, dilakukan pengamanan dari rumahnya yang berada di wilayah Srono, Desa Kepundungan,” ujar Kompol Komang Yogi, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti. Salah satu bukti utama yang ditemukan adalah aktivitas perjudian online melalui telepon genggam milik tersangka.
Penelusuran pada perangkat digital menunjukkan keterlibatan aktif Joko dalam permainan judi berbasis daring.
“Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap dirinya, saksi-saksi, serta alat komunikasinya. Memang ditemukan aktivitas bermain judi online di ponsel tersangka,” ungkap Kompol Komang Yogi.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat keterkaitan tersangka dengan Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi yang dikenal luas berkat penampilannya membawakan lagu “Ojo Dibandingke” di hadapan Presiden Joko Widodo saat perayaan HUT RI ke-77 di Istana Merdeka pada tahun 2022.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi terkait untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas perjudian daring yang lebih luas. []
Nur Quratul Nabila A