Bahas APBD 2015 Tak Libatkan Legislatif
TANJUNG SELOR – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2015 dibahas tanpa melibatkan legislatif. Hal tersebut karena saat ini anggota dewannya di provinsi muda ini belum terbentuk. Sementara pada November mendatang, RAPBD 2015 sudah harus ditetapkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltara, Frederick Ellia. Ia menjelaskan bahwa Pemprov telah membahas APBD 2015 tanpa melibatkan DPRD Kaltara yang belum terbentuk. Dalam pembahasan itu, sumber anggaran yang diharapkan menjadi andalan berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Laporan penyusunan APBD 2015 Kaltara itu langsung dilaporkan ke Mendagri.
“Sumber anggaran di APBD 2015 masih andalkan dana perimbangan yang bersumber dari DBH pemerintah pusat. Karena, Kaltara belum bisa memungut sumber pendapat daerah sendiri, karena belum ada gubernur dan DPRD definitif. Pembahasan APBD 2015 tak berbeda dengan APBD 2014, termasuk sumber anggaran yang diperoleh,” jelas Frederick kepada wartawan, Selasa (22/07/2014). “Nominal APBD Kaltara 2015 tak capai Rp1 triliun, instansi yang dapat anggaran besar masih Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.
Sementara soal penetapan RAPBD 2015 pada November, tidak lain untuk menyesuaikan persepsi substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Salah satunya terkait prinsip penyusunan APBD, dimana disebutkan harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan tahapan. Jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, RAPBD 2015 eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2014.
“Pemprov Kaltara mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Jika RAPBD ditetapkan lewat 30 November mendatang, maka itu hitungannya sudah terlambat,” ungkap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Anggaran Daerah Wilayah II Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan saat menyampaikan paparan dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Sabtu (14/6/2014).
Horas Maurits menyebutkan, ada enam prinsip penyusunan APBD yang harus diikuti, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya. Jangan sampai terjadi satu SKPD melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) yang merupakan tanggungjawab SKPD lainnya.
Sia mencontohkan, Dinas Pekerjaan Umum jangan memasukkan program pembangunan ruang kelas sekolah karena itu merupakan tupoksi Dinas Pendidikan.
Prinsip berikutnya, yaitu tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Kemudian transparan agar masyarakat mudah mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif dengan melibatkan masyarakat seperti dalam kegiatan musrenbang, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. “Sebagai bentuk transparansi, Pemda wajib mempublikasikan RAPBD kepada masyarakat karena ini merupakan kepentingan publik,” jelasnya.
Substansi lain, jelas Horas, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat harus dilakukan. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Program Anggaran Satuan (PPAS) Pemprov Kaltara dan kabupaten atau kota se-Kaltara harus berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2015 dan sembilan bidang pembangunan yang dijabarkan dalam 25 isu strategis nasional dalam RKP 2015.
“Manfaatnya supaya pemerintah pusat dan daerah mengetahui sejauh mana kontribusi APBD bisa memenuhi target yang akan dicapai, seperti asumsi ekonomi makro dimana pertumbuhan ekonomi ditargetkan tumbuh 5,8 persen, serta asumsi lainnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik satu rupiah saja dana digunakan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekprov Kaltara Badrun mengatakan, bahwa penetapan dan pengesahan APBD 2015 akan dilakukan bersama dengan anggota DPRD yang baru terpilih beberapa waktu lalu. Sehingga diharapkan perlunya pendekatan dengan pemberian pemahaman agar ada persamaan pemikiran dan komitmen sehingga tidak terjadi kebuntuan.
“Di luar itu, saya selaku Sekretaris Provinsi Kaltara tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap SKPD selalu cek dan ricek, serta teliti, cermat dalam memasukkan program kegiatan. Jangan sampai ada yang terlewat menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah supaya tidak menjadi beban bagi SKPD lain karena tidak dianggarkan,” tegasnya. [] Hms/KK