Bahaya di Balik Kemasan Herbal: BPOM Ungkap 15 Obat Kuat Mengandung Bahan Kimia Obat

JAKARTA – Upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan peredaran obat ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan.

Selama Juni 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi sedikitnya 15 produk obat bahan alam (OBA) yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, khususnya senyawa sildenafil sitrat.

Obat-obat tersebut dipasarkan luas dengan klaim sebagai obat kuat herbal penambah vitalitas pria.

Namun, alih-alih berbahan alami, sejumlah produk itu terbukti secara laboratorium mengandung senyawa yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan tergolong sebagai obat keras.

Produk-produk ini banyak ditemukan beredar melalui media sosial dan e-commerce tanpa pengawasan medis, membahayakan masyarakat yang tertarik pada hasil instan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penggunaan sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai efek samping serius.

“Sildenafil sitrat tanpa kontrol pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius,” tegas Taruna melalui laman resmi BPOM, Minggu (20/7/2025).

Adapun efek samping yang dimaksud meliputi nyeri dada, detak jantung yang tidak normal, tekanan darah yang menurun drastis, hingga risiko fatal seperti stroke dan serangan jantung.

Risiko ini meningkat terutama pada pengguna yang memiliki riwayat penyakit jantung atau tengah menjalani terapi medis lain.

Salah satu modus operandi yang menjadi perhatian BPOM adalah pengemasan produk secara sengaja menyerupai jamu atau obat herbal.

Produsen nakal memanfaatkan kemasan beraroma tradisional untuk menciptakan ilusi keamanan dan kealamian.

Padahal, di dalamnya tersimpan senyawa kimia yang tidak semestinya dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan medis.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ungkap Taruna Ikrar.

Dengan penyebaran yang tersebar luas secara daring dan melalui jalur distribusi tersembunyi, deteksi dini terhadap produk semacam ini menjadi semakin menantang.

Hal ini pula yang mendorong BPOM untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Sebagai langkah responsif, BPOM langsung menarik seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO dari pasaran.

Tidak hanya itu, institusi ini juga memusnahkan stok barang ilegal tersebut guna mencegah distribusi ulang. Upaya penindakan hukum turut ditempuh terhadap para pelaku di balik produksi dan distribusi obat kuat ilegal ini.

BPOM juga tengah menelusuri rantai distribusi dan produsen ilegal, serta akan menindak dengan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis iklan obat kuat yang menjual efek instan.

Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas produk terlebih dahulu sebelum membeli, dengan mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” tutup Kepala BPOM.

Upaya penertiban ini menegaskan komitmen BPOM untuk terus menjaga keamanan produk yang beredar di Indonesia, serta melindungi konsumen dari bahaya laten yang tersamar di balik kemasan herbal.

Edukasi dan pengawasan ketat menjadi kunci untuk mengatasi peredaran produk berisiko tinggi ini di tengah masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *