Balapan Liar Dihambur Polisi
BONTANG – Tindakan tegas diambil polisi terhadap pelaku balapan liar di Kota Bontang. Para “berandal jalanan” ini tak berkutik saat diringkus di sekitar kawasan Gunung Sari, tepatnya di traffic light Bukit Indah, Sabtu (9/5) malam lalu. Sebanyak 21 motor yang diduga digunakan untuk balapan liar ditilang.
Meski demikian, hanya sekitar delapan pembalap saja yang diamankan. Mereka rata-rata masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara, pembalap liar lainnya memilih kabur menyelamatkan diri dengan cara meninggalkan motornya. Walau pemiliknya tidak ada, Satlantas Polres Bontang tetap menyita seluruh motor tersebut.
Tak hanya membalap secara ugal-ugalan di “sirkuit” Gunung Sari, mereka diduga juga sempat menggelar pesta minuman keras (miras). Pasalnya saat ditangkap, dari mulut mereka tercium bau menyengat alkohol. Bahkan, ada beberapa remaja yang sampai melawan petugas lantaran menolak ditangkap.
Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Lantas AKP Nur Kholis mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena masyarakat, khususnya pengguna jalan, sangat resah dengan aksi oknum remaja yang kerap melakukan balapan liar tersebut. Apalagi, kawasan Bukit Indah sampai simpang Lengkol tergolong daerah padat kendaraan.
“Kami sudah kerap melakukan penindakan terhadap para oknum remaja yang diduga melakukan balapan liar ini. Bahkan, mereka juga diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka kami kenakan Pasal 115 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 juta. Nanti, prosesnya akan diserahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dia menegaskan, selama ini kegiatan balapan liar terjadi di sejumlah jalan protokol yang justru padat kendaraan. Dari informasi masyarakat kegiatan, itu telah meresahkan. Selain sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), keberadaan mereka sangat mengganggu pengguna jalan.
Dari pantauan media ini, ada satu unit motor pelat merah yang diangkut polisi. Motor berjenis Jupiter Z warna biru itu, memiliki nomor polisi (nopol) KT 2250 D. Saat diamankan, pemilik motor tersebut melarikan diri. Informasi dari masyarakat, motor pelat merah itu digunakan oleh oknum remaja untuk balapan liar di kawasan Gunung Sari.
“Semua motor yang kami amankan ini, diduga digunakan untuk balapan liar. Saat kami amankan, pengendaranya tidak memiliki surat-surat jalan seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau bahkan tidak dipasang pelat nomor. Selain itu, ada juga motor yang sengaja ditinggal pengendaranya melarikan diri,” ujarnya.
Bagi pembalap liar yang tertangkap, polisi pun memberikan pembinaan. Mereka pun diminta push up, berdiri satu kaki dengan kedua tangan memegang telinga, hingga jalan jongkok. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada oknum remaja ini. Sehingga, diharapkan ke depannya tidak mengulangi perbuatannya lagi. [] KP