Balas Dendam Berdarah Jelang Akad Nikah, Reno ‘Kecot’ Ditangkap Polisi

PALEMBANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku utama penusukan terhadap calon pengantin pria, Ahmad Handa (30), yang terjadi menjelang prosesi akad nikahnya.

Pelaku diketahui bernama Reno Aprianto alias Kecot (36). Ia ditangkap saat bersembunyi di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (28/5/2025).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa motif penyerangan tersebut adalah dendam pribadi yang telah tersimpan selama enam tahun.

Pada tahun 2019, Reno mengaku pernah menjadi korban penusukan oleh Ahmad Handa tanpa alasan yang jelas.

“Saya luka di tangan kiri dan punggung karena dibacoknya. Tidak tahu kenapa tiba-tiba dia menyerang saya,” ungkap Reno dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Selasa (3/6/2025).

Informasi bahwa Handa akan menikah pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, memicu Reno untuk menyusun rencana balas dendam.

Ia mengajak tiga orang rekannya, yaitu RN, NN, dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Saya yang membacoknya, memang ada suara letusan pistol, tapi tidak tahu punya siapa,” ujar Reno, mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan tersebut.

Usai penusukan, Reno melarikan diri dan akhirnya ditangkap di luar wilayah Sumatera Selatan.

Polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan saat kejadian serta satu bilah parang yang diduga sebagai senjata utama dalam penyerangan.

“Masih ada lima senjata tajam lain yang dicari, termasuk senjata api yang diduga digunakan saat kejadian. Kami masih mendalami keterangan pelaku,” kata Kombes Harryo.

Peristiwa penusukan terjadi di depan Lorong Wakaf II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ahmad Handa diserang lima orang bersenjata tajam saat turun dari mobil untuk menuju rumah calon istrinya, Faridah Ariyani.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. Mohammad Hoesin BARI Palembang.

Meski dalam kondisi terluka parah, Handa tetap melangsungkan akad nikah di ruang perawatan rumah sakit.

“Iya, kemarin sudah langsung akad. Rencananya hari ini akan dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk operasi,” ujar Aidil, kakak dari Faridah Ariyani, pada Senin (12/5/2025).

Atas perbuatannya, Reno dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Polisi terus memburu tiga pelaku lain dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.

“Otak pelaku adalah Reno. Tiga pelaku lainnya masih kami kejar,” tegas Kombes Harryo.

Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama akan berlangsung tegas dan transparan, serta menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *