Balita di Kuantan Singingi Tewas Dianiaya Pengasuh, Pasutri Ditangkap Polisi

KUANSING  — Seorang balita perempuan berusia dua tahun berinisial ZR tewas secara mengenaskan usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang mengasuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan keluarga korban dan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VI/2025/SPKT.

“Awalnya, kedua pelaku sempat berusaha mengelabui keluarga korban dengan menyebut bahwa korban mengalami kecelakaan dan tengah dirawat di RSUD Teluk Kuantan. Namun, setelah mendapat perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKBP Angga, Minggu (15/6/2025).

Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah mencuatnya kecurigaan dari pihak keluarga dan tenaga medis atas kondisi tubuh korban yang tidak wajar. Atas persetujuan keluarga, jenazah ZR kemudian diautopsi.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka parah di bagian kepala depan dan belakang akibat hantaman benda tumpul, serta luka di leher, tangan, dan kaki. Ini menunjukkan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, korban tampak dalam kondisi terikat dengan lakban pada mulut dan kaki. Ironisnya, pelaku terlihat tertawa saat melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Pasangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AY (28) dan DP (24), warga setempat yang selama ini dikenal sebagai tetangga dari keluarga korban. Mereka ditangkap tak lama setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan keduanya.

Kejadian bermula ketika ibu korban, S, menitipkan anaknya kepada pasangan pelaku pada 23 Mei 2025 karena harus pergi untuk keperluan mendesak. Hubungan bertetangga yang telah terjalin sebelumnya membuat S merasa percaya untuk meninggalkan anaknya.

“Pengakuan pelaku menyebut bahwa mereka menganiaya korban karena rewel. Namun kami menilai itu hanya alasan untuk membenarkan tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegas AKP Shilton.

Polres Kuansing telah menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal.

Polisi juga menegaskan akan melakukan penanganan lanjutan secara komprehensif, termasuk pendampingan psikologis bagi keluarga korban serta penelusuran motif lebih dalam.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mengedepankan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkas AKP Shilton. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *