Balita Patah Tulang, Ayah Tiri Hadapi 10 Tahun Penjara
JAKARTA – Kepolisian menetapkan Ifani (26), seorang ayah tiri di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak tirinya yang baru berusia tiga tahun. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Depok menemukan unsur kekerasan serius yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,” ujar Made Gede Oka dalam keterangannya, Kamis (04/12/2025).
Penetapan Ifani sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena korban yang masih balita mengalami sejumlah luka parah. Informasi awal yang dihimpun kepolisian menyebutkan bahwa motif pelaku didasari oleh kemarahan karena korban tidak segera melakukan perintah yang diberikan.
“Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Kepolisian merinci tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan berbagai bentuk penganiayaan yang termasuk dalam kategori kekerasan berat terhadap anak.
Dalam peristiwa itu, pelaku disebutkan menyentil mata korban, kemudian menekan tangan anak hingga tulangnya patah. Kekerasan tidak berhenti di situ; pelaku juga menginjak tubuh korban.
“Dan menendang paha korban hingga patah, mengangkat korban lalu dilepaskan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai hingga luka, menyudut rokok ke deket kemaluan korban,” terang Made Budi.
Rangkaian kekerasan tersebut menunjukkan tingkat kebrutalan yang membuat kasus ini segera ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Korban kini mendapatkan perawatan medis dan pendampingan untuk pemulihan fisik maupun psikologis.
Sementara itu, kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas. Kasus penganiayaan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, menjadi perhatian khusus karena termasuk dalam kejahatan yang berdampak jangka panjang bagi korban.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, apakah ada kekerasan lain yang sebelumnya tidak dilaporkan atau apakah pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa. Petugas memastikan setiap unsur dalam kasus ini akan diperiksa secara mendalam.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Publik diharapkan semakin sadar bahwa tindakan kekerasan, apa pun bentuknya, wajib dilaporkan agar korban—terutama anak—tidak terus berada dalam kondisi berbahaya. []
Siti Sholehah.
