Bambang Rudijanto Lawan Status Tersangka, Ajukan Praperadilan

JAKARTA – Upaya hukum ditempuh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tujuan menguji sah atau tidaknya status tersangkanya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025), perkara tersebut teregister dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohon tercatat atas nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sementara pihak termohon adalah KPK RI.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/08/2025). Sidang perdana sempat digelar pada Kamis (04/09/2025), namun ditunda hingga Senin (15/09/2025). Melalui gugatannya, Bambang meminta agar status tersangka yang disematkan KPK dinyatakan tidak sah serta menuntut penyidikan dihentikan.
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak Bambang untuk mengajukan praperadilan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/09/2025).
Menurut Budi, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK percaya hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini. “Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
KPK diketahui tengah mendalami dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dalam prosesnya, KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025, berlaku selama enam bulan.
Mereka yang dicegah antara lain:
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha.
-
Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics (2021–2024).
-
Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics (2018–2022).
-
Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka. Perhitungan awal kerugian negara disebut mencapai Rp 200 miliar.
Sidang praperadilan yang diajukan Bambang akan menjadi momentum penting untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh KPK sekaligus menentukan arah kelanjutan kasus dugaan korupsi bansos ini. []
Diyan Febriana Citra.