Banding Dikabulkan, H.A. Karim Bersyukur Kepada Allah SWT
PONTIANAK-Setelah persidangan yang cukup panjang, akhirnya H. Abdul Karim, SH yang dituduh melakukan penyerobotan tanah oleh pengusaha nasional Dra. H. Hartati Murdaya atas sebidang tanah Jalan A. Yani 2, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tidak terbukti.
Kepastian itu diperoleh setelah dikabulkannya upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa (5/3).
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas karunia ini, akhirnya Allah SWT mengabulkan do’a orang yang terdzalimi seperti saya yang dituduh menyerobot tanah orang lain, padahal saya membeli dengan cara yang sah dan halal,’’kata H. Abdul Karim, SH ditemui wartawan Berita Borneo, Rabu (13/3) di PN Mempawah.
Sementara itu, untuk memastikan kebenaran banding dikabulkan, wartawan Berita Borneo, pada Selasa (12/3) menemui ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Hasanuddin, SH, MH di ruang kerjanya.”Memang benar Pengadilan Tinggi Pontianak Selasa (5/3) telah mengeluarkan putusan banding atas nama H. Abdul Karim, SH dan mengabulkannya, dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan Kasasi’’ujar Hasanuddin, SH, MH.
Menurutnya, perbedaan putusan Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, bahkan di Mahkamah Agung RI hal yang biasa. Perbedaan itu setidaknya karena dilatar belakangi beberapa faktor, diantaranya disebabkan karena bisa jadi seorang Hakim berbeda pandangan dalam penerapan undang-undang.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak akhirnya mengabulkan upaya hukum banding H. Abdul Karim, SH pada Selasa (5/3) yang telah dituduh melakukan penyerobotan tanah terletak di Jalan A. Yani 2, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Persidangan yang hampir memakan waktu setahun tersebut sempat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutus bersalah.
Namun sejak Selasa 5 Maret 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai H. Sunaryo Wiryo, SH, Hartomo, SH (Hakim anggota), serta Barita Saragih, SH, LLM (Hakim anggota) memutuskan terdakwa H. Abdul Karim, SH tidak terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana diatur pasal 385 KUHP.
Majelis Hakim PT. Pontianak dalam putusannya telah mempertimbangkan pasal 191 ayat (2) KUHAP dan menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah maupun H. Abdul Karim, SH, serta membatalkan putusan PN. Mempawah Nomor : 109/Pid.B/2018/PN Mpw tanggal 26 November 2018.
Menurut H. Sunaryo Wiryo, SH Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, perbuatan H. Abdul Karim yang dituduh melanggar pasal 385 ayat (4) UHP yang didakwakan JPU Kejari Pontianak bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata murni.
Majelis Hakim PT. Pontianak juga melepaskan H. Abdul Karim selaku terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.(Rachmat Effendi)