Banding Diterima, Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Vonis terhadap Zarof naik dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara setelah majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, yang dikenal sebagai mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, Albertina menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat dalam percobaan penyuapan terhadap hakim agung yang menangani perkara kasasi pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis hakim yang terdiri dari Albertina Ho, Budi Susilo, dan Agung Iswanto juga menghukum Zarof dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis memutuskan untuk menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan untuk negara, termasuk uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Albertina.
Perkara ini bermula dari upaya Zarof Ricar yang bermufakat dengan Lisa Rachmat, pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Tujuannya adalah agar klien Lisa mendapat putusan bebas di tingkat kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama, Zarof sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Putusan itu kemudian diajukan banding oleh Kejaksaan Agung, yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Zarof dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan tingkat banding ini dijatuhkan tanpa kehadiran penuntut umum, terdakwa, maupun tim kuasa hukumnya dalam persidangan. []
Nur Quratul Nabila A