Banding Ditolak, Terpidana Kasus Ganja di Lereng Semeru Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

LUMAJANG — Upaya hukum banding yang diajukan Bambang, terdakwa kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj tanggal 29 April 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lumajang, Rabu (25/6/2025).
Dengan demikian, Bambang tetap divonis 20 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar, sesuai putusan sebelumnya.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang hanya menuntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda yang sama.
Bambang merupakan salah satu terdakwa pertama yang ditangkap dalam kasus temuan ladang ganja seluas lebih dari satu hektare di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penangkapan Bambang dilakukan bersamaan dengan Ngatoyo, tersangka lainnya, yang kemudian meninggal dunia saat masih menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian berhasil membongkar keberadaan ladang ganja yang ditanam secara sistematis di area pegunungan.
Selain Bambang dan Ngatoyo, terdapat lima terdakwa lain dalam perkara ini, dengan vonis yang bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fenny Yudhiana, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Meski putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tetapi keluarga tetap berharap agar hukuman Bambang bisa diringankan. Klien kami hanya menjalankan perintah dari Edi, yang saat ini masih buron,” jelas Fenny kepada wartawan, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun materi kasasi dan akan segera mendaftarkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan kompleksitas jaringan penanaman ganja di wilayah pegunungan, serta potensi adanya aktor intelektual lain yang belum tertangkap. []
Nur Quratul Nabila A