Bank SMBC Indonesia Respons Mundurnya Komisaris Independen
JAKARTA – PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) memastikan pengunduran diri salah satu anggota dewan komisaris tidak berdampak pada operasional maupun kondisi keuangan perusahaan, meskipun keputusan resmi masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 23 April 2026.
Corporate Secretary PT Bank SMBC Indonesia Tbk Eneng Yulie Andriani menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ninik Herlani Masli Ridhwan dari jabatannya sebagai Komisaris Independen pada 31 Maret 2026.
“Menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, Perseroan akan menanggapinya dan memutuskannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 23 April 2026 dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan yang lebih rinci pada saat Perseroan menyampaikan panggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri RUPST yang akan diumumkan pada tanggal 1 April 2026 melalui website Perseroan,” jelas Eneng Yulie Andriani sebagaimana dilansir Pasardana, Rabu (01/04/2026).
Pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari dinamika tata kelola perusahaan yang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme persetujuan pemegang saham dalam forum RUPST.
Perseroan menegaskan bahwa informasi atau fakta material ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Dengan demikian, manajemen memastikan seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal sembari menunggu keputusan resmi dari pemegang saham dalam RUPST mendatang. []
Penulis: Tia | Penyunting: Redaksi01
