Bankaltimtara Memanas, DPRD Minta Proses Seleksi Transparan

SAMARINDA – Proses rencana pergantian Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) menuai sorotan karena dinilai harus sepenuhnya mengacu pada mekanisme hukum dan prinsip profesionalisme, di tengah munculnya polemik publik terkait percepatan pergantian pimpinan yang masih menjabat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh tahapan pergantian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mengikuti regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pengelolaan BUMD, termasuk Bankaltimtara, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme,” ujarnya.

Firnadi menjelaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan strategis berada pada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang dalam hal ini diwakili kepala daerah sebagai pemegang saham. Ia menambahkan, keputusan penting seperti pengangkatan maupun pemberhentian direksi harus ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Keputusan strategis ditetapkan melalui RUPS yang melibatkan gubernur bersama para bupati dan wali kota sebagai pemegang saham,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan direksi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui seleksi terbuka dengan tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia independen, sebelum akhirnya diputuskan dalam forum RUPS.

“Pengisian jabatan direksi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka yang mencakup uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia independen,” jelasnya.

“Sepanjang proses berjalan sesuai prosedur dan diputuskan dalam RUPS, maka keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim tidak dilibatkan dalam proses pergantian pucuk pimpinan Bankaltimtara. Padahal, lembaganya memiliki fungsi pengawasan, terutama terkait penyertaan modal daerah.

“Memang kami tidak dilibatkan karena bukan pemilik saham. Tapi ketika ada kebutuhan penyertaan modal, kami dilibatkan,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Kaltim juga tidak pernah menerima undangan resmi untuk menghadiri RUPS, sehingga tidak mengetahui secara langsung arah kebijakan yang diambil oleh para pemegang saham.

“Seharusnya pimpinan DPRD atau komisi terkait bisa hadir dalam RUPS, minimal untuk mengetahui arah kebijakan. Karena kami juga mitra,” jelasnya.

Di sisi lain, posisi Dirut Bankaltimtara saat ini masih dijabat Muhammad Yamin untuk periode 2024–2028. Rencana pergantian sebelum masa jabatan berakhir memunculkan pertanyaan publik, mengingat kinerja perusahaan dalam beberapa tahun terakhir dinilai menunjukkan capaian positif.

Bankaltimtara tercatat meraih sejumlah penghargaan, di antaranya TOP BUMD Awards 2025 Bintang 5, TOP CEO BUMD 2025, serta masuk dalam kategori loyalitas nasabah terbaik secara nasional berdasarkan survei Market Research Indonesia (MRI). Selain itu, bank tersebut juga meraih penghargaan TOP 100 CEO 2023 dan The Most Active Channel ATM Bersama 2023.

Struktur kepemilikan saham Bankaltimtara didominasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar 64,51 persen, dengan sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta pemerintah kabupaten/kota di kedua wilayah tersebut.

Polemik ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi jabatan strategis BUMD, termasuk memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka dan akuntabel sebagaimana diwartakan Cakrawala News, Sabtu (28/03/2026). Sejumlah nama calon Dirut pun mulai mencuat, di antaranya Amri Mauraga dan Romy Wijayanto, yang memiliki latar belakang panjang di industri perbankan.

Ke depan, berbagai pihak berharap proses penentuan pimpinan Bankaltimtara dapat berjalan sesuai aturan, menjaga stabilitas kelembagaan, serta tetap berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *