BanKeu, Hibah, dan Bansos Tak Diakomodir di APBD Perubahan Kaltim

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepakat untuk tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan (BanKeu), Bantuan Sosial (Bansos), dan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-24 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/7/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim, M Samsun, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada keterbatasan waktu dan regulasi yang tidak memungkinkan pengalokasian ketiga jenis bantuan tersebut dalam anggaran perubahan. “Untuk BanKeu, hibah, dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD-P 2025 karena keterbatasan waktu dan ketentuan regulasi,” ujarnya.
Menurut Samsun, bantuan-bantuan tersebut akan dialihkan ke anggaran murni tahun berikutnya. Ia memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kegiatan reses tetap akan menjadi perhatian dan dipertimbangkan dalam APBD murni tahun anggaran 2026. “Jangan khawatir, aspirasi tetap kami perjuangkan. Kalau tidak masuk di perubahan, akan dipertimbangkan di APBD murni nanti,” tegasnya.
Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, turut menegaskan bahwa secara umum BanKeu memang tidak dianggarkan dalam APBD perubahan, karena mayoritas digunakan untuk proyek infrastruktur yang sulit dirampungkan dalam waktu singkat. “Rata-rata BanKeu digunakan untuk infrastruktur. Kalau hanya punya waktu 3 bulan, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu,” ucap Hasanuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan dalam kamus pokok-pokok pikiran DPRD tahun ini tidak signifikan. Namun, ada sejumlah penyesuaian, salah satunya penghapusan bantuan di sektor pertanian yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menambahkan bahwa pos anggaran BanKeu, hibah, dan bansos tidak dihapus, melainkan memang tidak diprogramkan dalam APBD-P 2025. “Pertimbangannya karena waktu, keterbatasan anggaran, serta fokus RKPD pada pencapaian visi misi kepala daerah sesuai Permendagri,” jelas Yusliando.
Ia juga menegaskan bahwa arah belanja perubahan tetap difokuskan pada belanja langsung atau belanja operasional yang lebih mudah direalisasikan dalam waktu terbatas. Pola ini telah diterapkan selama tiga tahun terakhir.
Namun demikian, ada pengecualian untuk pembiayaan rumah sakit daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025. Pemprov Kaltim tidak lagi dapat menyalurkan bantuan ke rumah sakit milik kabupaten/kota. Adapun rumah sakit yang menjadi tanggung jawab provinsi, seperti RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie di Samarinda, tetap diakomodir dalam anggaran provinsi.
Dengan demikian, APBD Perubahan 2025 akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sambil mempersiapkan pembiayaan strategis untuk anggaran murni tahun 2026. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum