Bapak dan Anak Ditangkap Usai Terlibat Pembunuhan Terhadap Matius Ginting, Motif Saling Ejek
MEDAN – Polsek Medan Sunggal menangkap BK (60) dan AK alias E (31) keduanya, merupakan bapak dan anak atas kasus pembunuhan terhadap korban, Matius Ginting (44) pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di warung Gomblo, Jalan Bandar Meriah Dusun II pada Jumat sore lalu.
“Berdasarkan keterangan seorang saksi di lokasi kejadian, Linda Oktaviani mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, dia mendengar ada keributan. Saat dicek, saksi mendapati tubuh korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama seorang pelaku berinisial BK,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, kata dia, saat Linda hendak menolong korban, anak dari BK, AK mengancam saksi dengan memintanya menunggu dilokasi lantaran pelaku hendak mengambil parang dari rumahnya. Tak lama para pelaku meninggalkan lokasi.
“Saksi dan warga membawa korban yang tak sadarkan diri ke Klinik Bidan Nirwana. Namun karena kondisi luka di tubuhnya cukup parah, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun pihak rumah sakit menyatakan jika korban telah meninggal. Petugas yang sudah berada di rumah sakit selanjutnya mengevakuasi mayat korban ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi,” jelasnya.
Bambang menyebut, dari keterangan saksi-saksi, pelaku pembunuhan diduga berjumlah 3 orang yang terdiri dari bapak dan 2 anaknya. Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas melacak keberadaan para pelaku yang sedang bersembunyi di Hotel Delta Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Saya bersama anggota Reskrim langsung bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta menyita 2 pisau dan ponsel. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi tambahnya, salah seorang anak BK berinisial FK tidak terbukti bersalah atau terlibat pembunuhan terhadap korban. Saat kejadian FK berupaya melerai pertikaian itu, dan yang bersangkutan sudah kita pulangkan.
“Menurut pengakuan kedua korban, motif pembunuhan itu karena masalah kecil, yakni saling ejek,” pungkasnya. Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 338 Jo 340 Sub 351 ayat 3 KUHPidana. []
Nur Quratul Nabila A