Bapenda Paser Luncurkan Diskon PBB-P2 hingga 99 Persen

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memberikan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dengan potongan pokok pajak hingga 99 persen bagi tunggakan lama. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Petugas Pemungut Pajak Desa dalam Rangka Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Tata Cara Pembayaran Digitalisasi Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Bapenda Kabupaten Paser, Tana Paser, Rabu (05/03/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh para petugas pemungut pajak dari tingkat desa serta jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Paser memberikan penjelasan terkait kebijakan relaksasi pajak yang berlaku bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah memberikan potongan pajak yang cukup besar agar masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bapenda Paser, Dahlia, SE, menjelaskan bahwa program relaksasi ini mencakup penghapusan denda administrasi serta potongan pokok pajak untuk berbagai periode tunggakan.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bapenda Paser, Dahlia, SE

“Untuk tunggakan tahun 2008 sampai 2020 diberikan potongan pokok pajak sebesar 99 persen dengan penghapusan denda, sedangkan tunggakan tahun 2021 sampai 2025 diberikan potongan sebesar 50 persen,” ujarnya.

Selain memberikan relaksasi untuk tunggakan lama, pemerintah daerah juga memberikan insentif pembayaran bagi masyarakat yang membayar pajak pada tahun berjalan.

Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 yang dilakukan pada periode 2 Februari hingga 31 Mei 2026 memperoleh potongan sebesar 10 persen, sedangkan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

Dahlia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan sehingga tidak lagi terbebani tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, program diskon dan pemutihan pajak tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Selain memberikan relaksasi pajak, Bapenda Paser juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui sistem digital. Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Pembayaran saat ini dapat dilakukan melalui QRIS, mobile banking, kantor pos, maupun berbagai layanan pembayaran digital lainnya,” kata Dahlia.

Melalui program relaksasi pajak ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkat. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser juga dapat semakin optimal guna mendukung pembangunan daerah. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *