Bapenda Paser Serahkan 11.547 SPPT PBB-P2 Kuaro, Target Pajak Rp1,14 Miliar

PASER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser menyerahkan sebanyak 11.547 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kecamatan Kuaro pada tahun 2026. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam kegiatan Petugas Pemungut Pajak Desa dalam Rangka Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Tata Cara Pembayaran Digitalisasi Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Bapenda Kabupaten Paser, Tana Paser, Rabu (05/03/2026).

Penyerahan SPPT tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat distribusi dokumen pajak kepada masyarakat melalui perangkat desa dan petugas pemungut pajak di tingkat desa. Dengan distribusi yang lebih cepat, pemerintah berharap proses pembayaran pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan lebih awal sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat desa dan petugas pemungut pajak desa di wilayah Kecamatan Kuaro. Dalam kegiatan itu, Bapenda Paser juga memberikan penjelasan terkait tata cara distribusi SPPT serta mekanisme pembayaran pajak secara digital yang kini mulai diterapkan.

Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Paser, Tri Gunawan, ST., MM, mengatakan percepatan penyerahan SPPT dilakukan agar pemerintah desa dapat segera mendistribusikan dokumen tersebut kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Paser, Tri Gunawan, ST., MM

“SPPT kami serahkan lebih awal supaya perangkat desa bisa segera menyampaikan kepada masyarakat sehingga proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Paser, jumlah objek pajak di Kecamatan Kuaro pada tahun 2026 tercatat sebanyak 11.547 SPPT yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, target pokok penerimaan PBB-P2 Kecamatan Kuaro pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp1.148.898.820.

Hingga awal Maret 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 di wilayah tersebut tercatat sebesar Rp8.331.851 atau sekitar 0,7 persen dari target. Dengan demikian, masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp1,14 miliar yang diharapkan dapat terealisasi hingga batas waktu pembayaran pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Paser juga mengingatkan masyarakat yang telah memperoleh sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar segera mendaftarkan objek pajaknya. Hal ini penting agar data perpajakan daerah dapat tercatat secara lengkap dan akurat.

Tri Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang baru mendaftarkan objek pajak kategori hunian. “Khusus hunian, masyarakat tidak akan ditarik pajak mundur tiga tahun. Wajib pajak cukup membayar untuk tahun berjalan saja,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan pemerintah desa untuk membantu proses distribusi SPPT kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan karena sebagian penerimaan pajak akan kembali ke desa dalam bentuk bagi hasil yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Melalui percepatan distribusi SPPT dan peningkatan kesadaran wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Paser berharap target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 di Kecamatan Kuaro dapat tercapai secara optimal serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *