Barang Ilegal Rp 11 M Dimusnahkan Bea-Cukai Bogor

BOGOR – Penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali dilakukan secara besar-besaran oleh Kantor Bea-Cukai Bogor. Pada Selasa (09/12/2025), sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal dan 310 potong pakaian tanpa dokumen sah dimusnahkan dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Bea-Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Seluruh barang tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 11 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar apabila lolos ke pasaran.

Kepala Kantor Bea-Cukai Bogor, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, serta kejaksaan. “Jadi memang ini yang kita musnahkan adalah hasil kerja sama antara Bea-Cukai dengan pemerintah daerah, instansi TNI-Polri dan juga kejaksaan. Jadi ada perkiraan nilai barang itu total Rp 11 miliar. Potensi kerugian negara kalau ini sempat beredar, sebesar Rp 8,5 miliar penerimaan negara yang lost,” ujar Budi.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di enam wilayah kerja Bea-Cukai Bogor, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur. Dalam operasi itu, rokok ilegal mendominasi barang sitaan, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peredaran resmi. “Jadi ini kita lakukan penindakan penegakan di enam kabupaten dan kota tersebut. Jadi rekan-rekan bisa lihat itu adalah sebagian besar adalah hasil tembakau atau rokok,” kata Budi.

Selain rokok ilegal, terdapat pula 310 potong pakaian jadi yang ikut dimusnahkan. Budi menegaskan bahwa pakaian tersebut bukan berasal dari aktivitas thrifting, melainkan barang yang ditindak dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Bogor dan Sukabumi. “Jadi yang tekstil itu bukan thrifting, tapi dia adalah barang-barang hasil penegakan dari perusahaan penerima kawasan berikat. Jadi di Bogor ini mitranya, salah satunya adalah perusahaan penerima kawasan berikat,” ujarnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Budi berharap kegiatan tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Menurutnya, langkah tegas ini juga diperlukan untuk memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di pasaran.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan bentuk kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali,” kata Budi.

Dengan jumlah rokok ilegal yang mencapai lebih dari 5,4 juta batang, pemusnahan tersebut menjadi salah satu tindakan penertiban terbesar yang dilakukan Bea-Cukai Bogor dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai bahwa maraknya BKC ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal yang memenuhi ketentuan perpajakan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *