Bareskrim Bongkar Jaringan Obat Aborsi Ilegal di Bogor
JAKARTA – Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal kembali menyorot lemahnya pengawasan distribusi farmasi di tingkat akar rumput. Kali ini, Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran obat penggugur kandungan atau aborsi ilegal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan karena diduga terlibat dalam rantai distribusi obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras secara ilegal melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyamaran dengan metode pembelian terselubung.
“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (04/02/2026).
Setelah transaksi terpantau, tim melakukan pemantauan di sekitar gerai ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Tak lama berselang, seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirimkan paket. Petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.
Cytotech Misoprostol merupakan obat keras yang secara legal terdaftar di BPOM sebagai terapi tukak lambung. Namun, obat ini kerap disalahgunakan sebagai obat penggugur kandungan dan dilarang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengemasan paket dilakukan di rumah KS di kawasan Jalan Raya Tanjur. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. KS mengaku paket tersebut berasal dari Demak, dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara obat keras didapatkan melalui pengiriman ekspedisi dari seseorang bernama Risma.
Masih di hari yang sama, penyidik bergerak ke sebuah ekspedisi di wilayah Cipayung, Depok, guna menelusuri jalur pengiriman. Dari rekaman CCTV, petugas mengantongi ciri-ciri pengirim.
“Adapun ciri-ciri yang didapatkan dari CCTV yaitu pengirim laki-laki dan menggunakan motor Vespa matic warna biru metalic dan motor Vario,” jelas Eko.
Penelusuran tersebut mengarah ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu. Pemilik toko mengakui bahwa obat keras tersebut memang berasal dari tokonya dan dijual tanpa resep dokter.
“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” tutur Eko.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) selaku pengirim, S (48) sebagai pemilik toko obat, PA (24) sebagai admin, serta A (23) selaku staf pengemasan.
“Selanjutnya tim membawa lima orang dan barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran obat keras ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi sasaran penyalahgunaan obat tersebut.[]
Siti Sholehah.
