Bareskrim Bongkar Kecurangan Beras Premium, Masyarakat Dirugikan Rp99 Triliun

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan produsen beras yang menjual produk tidak sesuai standar mutu dengan label premium.
Akibatnya, masyarakat dirugikan hingga Rp99,35 triliun setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
“Pelaku usaha memproduksi dan mendistribusikan beras dengan merek premium, namun tidak memenuhi standar mutu yang tercantum pada label kemasan,” ujar Brigjen Helfi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi pada 26 Juni 2025.
Investigasi dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan total 268 sampel dari 212 merek beras kategori premium dan medium.
Hasilnya menunjukkan pelanggaran dalam tiga aspek utama: mutu, harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan berat riil kemasan.
Untuk beras premium, ditemukan:
Ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56%
Harga di atas HET sebesar 59,78%
Berat riil di bawah standar sebesar 21,66%
Sementara pada beras medium:
Mutu di bawah standar sebesar 88,24%
Harga di atas HET sebesar 95,12%
Berat riil kurang dari standar sebesar 90,63
“Kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun pada beras premium dan Rp65,14 triliun pada beras medium,” jelas Helfi.
Saat ini Bareskrim Polri telah memulai proses hukum terhadap sejumlah pelaku usaha yang terindikasi melakukan pengoplosan beras dan pelanggaran standar mutu.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Pihak kepolisian juga mendorong kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat pengawasan dan distribusi pangan, khususnya di masa rawan inflasi dan lonjakan harga pangan nasional.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang bermain curang dalam distribusi pangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada daya beli dan kesehatan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Bareskrim sebelum mengambil tindakan.
Pemerintah pusat diminta mempercepat regulasi pengawasan mutu dan penindakan terhadap distributor yang tidak jujur.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai lemahnya kontrol kualitas beras di pasar domestik.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan melaporkan jika menemukan produk beras yang diduga tidak sesuai dengan label kemasan. []
Nur Quratul Nabila A