Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta, 10 Tersangka Diamankan

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya.
“Lokasi pertama berada di Jalan Gang 21 RT08 RW05, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan lima tersangka yakni KF, MR, W, P, dan AR,” jelas Brigjen Nunung.
Lokasi kedua, lanjutnya, berada di Jalan Pulau Harapan IX RT07 RW06, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan lima tersangka lainnya yaitu BS, AP, JT, BK, dan WS.
Di Jakarta Utara, penyidik menggerebek lokasi yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 699 tabung gas 3 kg, enam regulator pendek, satu bungkus lem selang, sejumlah peralatan teknis seperti obeng, tang, dan kunci inggris, serta lima kantong besar tutup segel bertanda warna kuning.
“Selain itu, kami juga menyita dua unit mobil pikap sebagai alat angkut dan empat unit ponsel yang digunakan dalam operasi,” tambahnya.
Sementara itu, modus serupa ditemukan di lokasi Jakarta Timur. Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang.
Pada 19 Mei 2025, penyidik mendapati satu unit mobil pikap bermuatan gas elpiji 3 kilogram memasuki gudang, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan aktivitas penyuntikan dan pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 462 tabung gas 3 kg, tiga timbangan, 93 regulator penyambung, delapan regulator selang, serta beberapa tutup tabung elpiji berbagai ukuran dan warna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Brigjen Nunung.
Polri menyatakan akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi untuk memastikan bantuan energi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. []
Nur Quratul Nabila A