Bareskrim Polri Gagalkan Perdagangan Ilegal Gading Gajah, Empat Tersangka Diamankan

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal gading gajah serta produk turunannya. Dalam operasi ini, aparat mengamankan empat orang tersangka berikut ratusan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam rangkaian penggerebekan di tiga lokasi berbeda, yakni Sukabumi (Jawa Barat) dan Tebet (Jakarta Selatan), pada Selasa (20/5/2025).
Barang bukti yang disita mencakup gading gajah utuh, pipa rokok, gelang, hingga patung ukiran yang seluruhnya diduga terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Tersangka berinisial IR (55) dan EF (53) ditangkap di kediaman IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi, saat sedang menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui siaran langsung di aplikasi TikTok. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 178 buah pipa rokok serta delapan batang gading gajah utuh.
Sementara itu, tersangka SS (46) ditangkap di Ciaul Pasir, Sukabumi, dengan barang bukti 135 pipa rokok serupa. Tersangka keempat, JF (44), diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan 10 buah patung ukiran gading, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh buah gelang, dan tujuh pipa rokok yang seluruhnya diduga berbahan gading gajah.
Brigjen Nunung menyampaikan bahwa total nilai aset ilegal yang berhasil disita dari empat tersangka ini diperkirakan mencapai Rp2,38 miliar. Meski demikian, ia menekankan bahwa nilai tersebut bersifat fluktuatif tergantung pada permintaan pasar gelap.
“Nilai ini bervariatif, tergantung dari konsumen. Namun, berdasarkan informasi dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, kisarannya mencapai Rp2,38 miliar,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan perdagangan satwa liar lainnya. []
Nur Quratul Nabila A