Bareskrim Polri Masih Belum Percaya Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap meskipun Sudah Kalah Praperadilan

JAKARTA – Bareskrim Polri belum mau langsung menyimpulkan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya. Sebagai pihak yang memberikan asistensi kepada Polda Barat, penyidik akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh.

“Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada JawaPos, Selasa (9/7/2024).

“Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.

Djuhandani mengatakan, Bareskrim Polri akan tetap mendampingi kasus ini. Namun belum ada rencana penarikan kasus ke tingkat Mabes Polri.

“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *