Bareskrim Polri Tangkap Empat Warga Negara Malaysia Yang Terlibat Gembong Narkoba Fredy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap empat warga negara Malaysia yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional yang dikelola oleh Fredy Pratama. Keempat pelaku tersebut, berinisial M, L, G, dan O, ditangkap pada Selasa (14/1/2025) di wilayah Sunter, Jakarta Utara, serta Bandara Soekarno-Hatta.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut bukan merupakan kurir, melainkan bandar yang mengendalikan dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta.

“Mereka bukan kurir, mereka adalah bandar yang mengatur dan menjual barang haram ini di Jakarta,” ungkap Brigjen Mukti dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/2/2025).

Penyidikan mengungkap bahwa keempat pelaku telah empat kali masuk ke Indonesia untuk mendistribusikan sabu. Narkotika tersebut, yang dikemas dalam bungkus teh Cina, diselundupkan dari Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah itu, sabu tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi barat menuju Jakarta.

“Mereka mengirimkan narkoba ke pergudangan di Sunter, Jakarta Utara, untuk diedarkan,” tambah Brigjen Mukti.

Dalam penangkapan ini, pihak Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 kilogram yang sudah siap edar. Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memburu buron yang berinisial T, yang diduga berperan dalam menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Keempat pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri untuk memerangi peredaran narkotika internasional yang semakin marak di Indonesia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *