Bareskrim Polri Tangkap Gembong Narkoba Kalbar, Sita Aset Senilai Rp30 Miliar

JAKARTA – Bareskrim Polri menyita total aset milik bandar narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) Withman (42) senilai Rp30 miliar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Withman.

“Berawal dari analisa kasus narkotika ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku kasus pidana narkotika yang diduga sebagai upaya perbuatan TPPU,” jelasnya dalam konferensi pers yang dikutip CNN INDONESIA, Senin (22/7/2024).

“W dikenal sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di daerah Kalimantan Barat,” imbuhnya.

Mukti menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka Withman memiliki sejumlah rekening atas nama inisial W, E, U dan BH di sejumlah bank. Rekening itulah yang kemudian difungsikan sebagai tempat penampungan hasil jual beli narkotika.

“Rekening dimiliki dan dikuasai oleh W sejak tahun 2017 sampai 2024. Perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar.

Ia mengatakan uang-uang hasil transaksi barang haram itu dikumpulkan dengan cara melakukan transfer atau setoran tunai ke rekening-rekening penampung. Setelahnya, kata Mukti, untuk menyamarkan asal atau sumber dana tersebut tersangka Whitman melakukan pengiriman uang secara subsidi silang antar rekeningnya. Mukti mengatakan lewat dana yang berhasil dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa bangunan yang dijadikan usaha kos.

“Selain itu 34 tanah dan bangunan di wilayah Pontianak dan Singkawang, 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua,” katanya.

Dalam kasus ini, ia menyebut pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 5 kartu atm dan buku tabungan, 2 senjata air gun laras panjang, 2 senjata tajam dan 3 unit handphone.

Atas perbuatannya, Withman dijerat Pasal 345 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *