Bareskrim Polri Tangkap Pengusaha Tambang Ilegal di Ratatotok Mitra, Kapolri Didesak Ikut Kawal Kasus
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), dikabarkan telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pengusaha tambang ilegal di Ratatotok Mitra.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak ikut mengawal kasus yang melibatkan para pengusaha ‘nakal’ tersebut.
Mereka adalah Ci Glori cs, Hunggo cs, Awang cs, dan Cen cs. Penangkapan ini patut diapresiasi. Sepak terjang para pengusaha berbisnis ilegal ini sudah banyak merusak lingkungan di wilayah Mitra tersebut.
“Aparat jangan sampai masuk angin. Mereka harus ditindak tegas. Jangan sampai mereka bayar penyidik, habis itu mereka lepas dan beraksi lagi di tambang ilegal,” ungkap warga setempat saat ditanya wartawan ManadoPos, Selasa (17/9/2024).
“Kami harap Bapak Kapolri ikut mengawal kasus ini. Jangan sampai masuk angin saja. Citra Polri bisa rusak,” ungkap mereka.
Jika benar terbukti melakukan pidana pertambangan Tanpa Izin, para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.
PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. []
Nur Quratul Nabila A