Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Desa Kohod sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

“Penyidik bersama peserta gelar telah sepakat menetapkan empat tersangka. Mereka terkait dengan pemalsuan beberapa dokumen yang digunakan untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:

1. Arsin – Kepala Desa Kohod

2. Ujang Karta – Sekretaris Desa Kohod

3. SP dan CE – Penerima kuasa dalam proses permohonan sertifikat tanah

Menurut Djuhandhani, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena proses penetapan mereka baru saja selesai. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka guna mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk segera menerbitkan surat pencekalan terhadap para tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan berbagai dokumen pertanahan, di antaranya:

Dokumen girik

Surat penguasaan fisik bidang tanah

Surat keterangan tidak sengketa

Surat keterangan tanah

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat atas nama warga Desa Kohod

Pemalsuan tersebut berlangsung dari Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, sebanyak 260 sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Desa Kohod.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap keempat tersangka. Dalam pemeriksaan itu, mereka saling melemparkan tuduhan terkait siapa yang menjadi dalang utama dalam pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami telah menggelar konfrontasi antara Sekdes, Kades, dan penerima kuasa. Mereka saling menuding satu sama lain terkait aliran uang dan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen,” jelas Djuhandhani.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik meyakini bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dan bekerja sama dalam menjalankan praktik pemalsuan ini.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa motif utama para tersangka dalam kasus ini adalah faktor ekonomi. Namun, pihaknya masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari praktik ilegal ini.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Yang jelas, motifnya berkaitan dengan faktor ekonomi,” pungkasnya.

Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka, sekaligus memastikan bahwa mereka dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *