Bareskrim Ungkap Jaringan Telegram Penyebar Konten Pornografi Anak, Dua Tersangka Ditangkap

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan seksual berbasis digital, khususnya peredaran konten pornografi anak.
Dalam pengungkapan terbaru, dua orang tersangka berinisial MM dan F ditangkap karena mengelola grup Telegram yang berisi ribuan konten bermuatan asusila, termasuk pornografi anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap MM dilakukan pada Maret 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengoperasikan 12 grup Telegram dengan akun bernama @asupan_croot dan @asupan_croot01.
Grup-grup tersebut memiliki ratusan anggota dan kontennya dapat diakses dengan membayar antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
“Dari tangan tersangka MM, penyidik menyita dua unit telepon seluler dan satu unit laptop yang digunakan untuk mengelola serta menyebarkan konten terlarang tersebut,” ujar Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jeffri Dian, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, tersangka F diciduk di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Ia mengelola dua kanal Telegram dengan nama @TmexxStore dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu pelanggan.
Akses ke grup tersebut dijual dengan tarif berkisar Rp 49 ribu hingga Rp 299 ribu. Modus operandi yang digunakan serupa, yakni menyebarluaskan materi pornografi untuk keuntungan finansial.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di ruang siber. Kejahatan ini mencederai masa depan bangsa dan akan kami basmi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Jeffri.
Kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar. Aparat kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan penyebar konten asusila, khususnya yang melibatkan anak. []
Nur Quratul Nabila A