Bareskrim Usut Keterlibatan Eks Kapolres dalam Kasus Narkoba
JAKARTA – Penanganan kasus narkotika yang melibatkan aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan secara menyeluruh. “Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/02/2026) malam.
Penetapan tersangka ini berawal dari informasi internal yang diperoleh oleh tim pengamanan internal di Mabes Polri. Informasi tersebut mengarah pada dugaan kepemilikan koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan terkait dengan Didik. Koper tersebut diketahui berada di kediaman seorang anggota polisi lainnya di wilayah Tangerang, Banten.
Eko menjelaskan kronologi awal penemuan barang bukti tersebut. “Rabu, (11/02/2026) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelas Eko.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik segera bergerak untuk mengamankan koper yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dalam berbagai jenis dan jumlah. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, Aprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, seluruh peserta yang terdiri dari unsur penyidik dan pengawas internal sepakat bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan proses hukum harus dilanjutkan.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan pelanggaran narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum. Langkah tegas yang diambil oleh Polri dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri.
Selain proses pidana, Didik juga berpotensi menghadapi proses etik dan disiplin internal yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah secara hukum. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap mematuhi hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Bareskrim juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. []
Siti Sholehah.
